Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

  1. Biodata penyehat tradisional
  2. Surat Penyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
  3. Foto copy KTP/paspor untuk TKA
  4. Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai penyehat tradisional
  5. Peta lokasi usaha dan denah ruangan
  6. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
  7. Foto copy sertifikat/ijazah penyehat tradisional
  8. Surat pengantar Puskesmas setempat
  9. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas perizinan praktek ke Dinkes disertai berkas permohonan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan
  3. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Berkas lengkap langsung diproses pembuatan surat rekomendasi
  5. Pejabat yang berwenang memberikan persetujuan
  6. Registrasi nomor surat rekomendasi ke bagian umum dan penggandaan untuk pemberkasan
  7. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dibawa ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  8. Berkas jadi diserahkan ke pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

BIDANG PELAYANAN KESEHATAN

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional dan Kepala Seksi Mutu Pelayanan Kesehatan.

Telepon : 081222884639 / 081323070506

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)"