Penyelenggaraan Mayat Terlantar

  1. Laporan masyarakat atau pihak berwenang
  2. 2.Surat Keterangan Dari Kepolisian

  1. Pihak Kepolisian, Dinas Sosial, Instansi Lain maupun masyarakat yang menemukan, mengambil, mengidentifikasi mayat terlantar
  2. Mayat terlantar dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit untuk dilakukan penanganan secara medis
  3. Pihak Kepolisian mengeluarkan Surat Keterangan Mayat Terlantar berdasarkan hasil medis dan investigasi
  4. Pengumuman di media Cetak/ Elektronik
  5. Mayat terlantar kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk penyelenggaraan pemakaman

  1. Pihak Kepolisian, Dinas Sosial, Instansi Lain maupun masyarakat yang menemukan, mengambil, mengidentifikasi mayat terlantar.
  2. Mayat terlantar dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit untuk dilakukan penanganan secara medis.
  3. Pihak Kepolisian mengeluarkan Surat Keterangan Mayat Terlantar berdasarkan hasil medis dan investigasi.
  4. Pengumuman di media Cetak/ Elektronik
  5. Mayat terlantar kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk penyelenggaraan pemakaman.

Tidak dipungut biaya

Penyelenggaraan mayat terlantar

Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Mayat Terlantar"