Izin Hotel dan Penginapan

No. SK: 503/018.2/DPMPTSP-BTL/IV/2022

  1. Izin lokasi bagi kegiatan yang wajib izin lokasi
  2. Fotocopy KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan)
  3. Fotocopy NPWP / NPWD
  4. Fotocopy SKTU dari kecamatan
  5. Izin lingkungan atau SPPL
  6. FC IMB dan PBB
  7. Profil perusahaan
  8. Surat keterangan tertulis dari pengusaha tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar, serta tentang fasilitias yang tersedia.
  9. Surat pernyataan bahwa data dan dokumen yang diersahkan adalah absah dan benar sesuai dengan fakta
  10. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front Office
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan, kemudian menyerahkan ke Front Office
  3. Front Office memverifikasi permohonan. Jika lengkap, berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerima berkas
  4. Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan melakukan verifikasi ulang. Jika disetujui, tanda tangan di lembar check list, kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Persyaratan dan Penetapan, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Umum DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

3 Hari Kerja, Apabila Berkas Lengkap dan Benar



Tidak dipungut biaya

IZIN HOTEL DAN PENGINAPAN

lapor.go.id

Kontak Pengaduan (081251355908)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store