Standar Pelayanan Izin Pembuangan Air Limbah

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Akte perusahaan
  3. Fotocopy Pengesahan Kehakiman
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan
  5. Fotocopy izin gangguan (HO)
  6. Fotocopy izin lokasi / prinsip
  7. Fotocopy IMB
  8. Fotocopy persetujuan dokumen lingkungan (AMDAL / UKL - UPL)
  9. Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  10. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front Office
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan, kemudian menyerahkan ke Front Office
  3. Front Office memverifikasi permohonan. Jika lengkap, berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerima berkas
  4. Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan melakukan verifikasi ulang. Jika disetujui, tanda tangan di lembar check list, kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Persyaratan dan Penetapan, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Umum DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Pembuangan Air Limbah

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store