Penanggulangan Orang Terlantar

  1. Laporan masyarakat atau pihak berwenang

  1. Pemohon/orang terlantar datang ke Kantor Kepolisian untuk meminta surat keterangan terlantar
  2. Pihak Kepolisian mengeluarkan surat keterangan terlantar
  3. Pemohon/orang terlantar didampingi pihak Kepolisian datang ke Dinas Sosial
  4. Pemeriksaan dan registrasi dokumen untuk pemulangan orang terlantar
  5. Pemohon/orang terlantar dipulangkan ke daerah asal

satu sampai 2 hari

Tidak dipungut biaya

Penanggulangan orang terlantar

Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanggulangan Orang Terlantar"