Pelananan Bagi Korban Tindak Kekerasan

  1. 1.Kejadian tindak kekerasan
  2. 2.Laporan/data korban tindak kekerasan dari Kelurahan/instansi yang berwenang
  3. 3.Permohonan dari Korban Tindak Kekerasan
  4. Ketersediaan program untuk korban tindak kekerasan

  1. Data korban tindak kekerasan dari Kelurahan/instansi yang berwenang dan adanya permohonan bantuan dari korban tindak kekerasan
  2. Dilakukan asesmen dan seleksi permohonan oleh TIM
  3. Dilakukan peninjauan lapangan terhadap korban tindak kekerasan yang telah memenuhi persyaratan administrasi
  4. Pemberian rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Payakumbuh untuk mendapatkan pelayanan seandainya program tersebut berasal dari instansi Provinsi/Pusat
  5. Pemberian pelayanan/bantuan kepada korban tindak kekerasan yang memenuhi kriteria/syarat sebagai penerima layanan
  6. Melakukan pendampingan bagi penerima layanan
  7. Memberikan laporan kepada atasan serta melaksanakan monitoring dan evaluasi

satu sampai tujuh hari pelayanan dan pendampingan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan korban tindak kekerasan

Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelananan Bagi Korban Tindak Kekerasan"