satu sampai tujuh hari pelayanan dan pendampingan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan korban tindak kekerasan
Dinas Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store