Pelayanan KB PIL

  1. Membawa fotocopy Kartu keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa fotocopy Kartu BPJS yang masih Aktif bagi anggota BPJS/JKN.
  4. Membawa Kartu KB

  1. PASIEN DATANG DI SKRENING TRIASE
  2. PASIEN MENDAFTAR DI PENDAFTARAN AMBIL NOMOR ANTRIAN
  3. PASIEN MENUNGGU PANGGILAN SESUAI ANTRIAN DI RUANG PELAYANAN KB
  4. PETUGAS MEMANGGIL PASIEN, PASIEN MASUK KE RUANG PELAYANAN KB
  5. PETUGAS MELAKUKAN ANAMNESA DAN MENJELASKAN METODE SERTA EFEKSAMPING KONTRASEPSI YANG DI PILIH.
  6. PETUGAS MEMBERIKAN PIL KB KEPADA PASIEN DAN MEMBERIKAN EDUKASI
  7. PASIEN PULANG

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KIA-KB

Apabila terdapat pengaduan pelayanan hubungi petugas yang melayani atau team mutu Puskesmas Bulu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB PIL"