Pelayanan KB Suntik

  1. Membawa fotocopy Kartu keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa fotocopy Kartu BPJS yang masih Aktif bagi anggota BPJS/JKN.
  4. Membawa Kartu KB

  1. PASIEN DATANG DI SEKRENING TRIASE
  2. PASIEN MENDAFTAR DI PENDAFTARAN AMBIL NOMOR ANTRIAN
  3. PASIEN MENUNGGU PANGGILAN SESUAI ANTRIAN DI RUANG PELAYANAN KB
  4. PETUGAS MEMANGGIL PASIEN, PASIEN MASUK KE RUANG PELAYANAN KB
  5. PETUGAS MELAKUKAN ANAMNESA DAN MENJELASKAN METODE SERTA EFEKSAMPING KONTRASEPSI YANG DI PILIH.
  6. PASIEN MENANDATANGANI INFORM CONSENT BERSEDIA DILAKUKAN TINDAKAN
  7. PETUGAS MENGGUNAKAN APD KEMUDIAN MELAKUKAN TINDAKAN PELAYANAN KB IUD SESUAI PROSEDUR. PETUGAS MEMBERIKAN EDUKASI.
  8. APABILA PASIEN UMUM / TIDAK MEMILIKI KARTU BPJS/JKN, PASIEN BAYAR SESUAI PERDA KE RUANG KASIR. APABILA PASIEN BPJS/JKN LANGSUNG AMBIL OBAT DI RUANG FARMASI
  9. PASIEN AMBIL OBAT DI RUANG FARMASI
  10. PASIEN PULANG.

Pelayanan KB suntik maksimal 5 menit.

Tarif total biaya KB suntik  ulang/ baru Rp.15.000,- bagi pasien umum / belum menjadi anggota BPJS/JKN.

Apabila Pasien mempunyai Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS) Gratis/tidak dipungut Biaya.

Pelayanan KIA-KB

Apabila terdapat pengaduan pelayanan hubungi petugas yang melayani atau team mutu Puskesmas Bulu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB Suntik"