Bantuan Sosial bagi Korban Bencana

  1. Kejadian bencana alam / bencana sosial
  2. Laporan kejadian bencana dari Kelurahanan / masyarakat / instansi yang berwenang
  3. Ketersediaan barang bantuan dan sarana/prasarana penanggulangan bencana

  1. Adanya laporan kejadian bencana dari Kelurahan/masyarakat atau permintaan bantuan dari instansi yang berwenang kalau kejadian bencana di luar Kota Payakumbuh
  2. Dilakukan asesmen oleh TIM untuk mengumpulkan data awal dari dampak bencana yang terjadi sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan tindakan selanjutnya
  3. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk penanggulangan bencana atau menyiapkan bantuan tanggap darurat yang sesuai dengan kejadian bencana
  4. Melakukan tindakan pelayanan/pertolongan yang dibutuhkan atau memberikan bantuan tanggap darurat sesuai dengan jenis bencana
  5. Memberikan laporan kepada atasan dan melakukan evaluasi.

Adanya laporan kejadian bencana dari kelurahan/masyarakat, maka tim akan melakukan assesment dan segera menyiapkan perlengkapan/barang bantuan kepada korban bencana. Waktu 1-2 hari

Gratis

Bantuan sosial korban bencana

Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial bagi Korban Bencana"