Pendaftaran dan Verifikasi LKS

  1. Permohonan Pendaftaran LKS
  2. KTP Pengurus
  3. SK Pengurus
  4. AD / ART Lembaga
  5. NPWP
  6. Nomor Rekening Lembaga

  1. LKS mengajukan permohonan pendafataran ke Dinas Sosial
  2. Tim melakukan verifikasi ke lapangan
  3. Dinas Sosial mengeluarkan tanda terdaftar Lembaga Kesejahteraan Sosial

Pemohon  mengajukan pendafataran LKS kepada dinas Sosial Kota Payakumbuh. Setelah peninjauan lapangan oleh Tim, maka diterbitkan SIOP LKS pertanda registrasi LKS 

Tidak dipungut biaya

Verifikasi LKS

Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Verifikasi LKS"