Pelayanan LK3 (Lembaga Kesejahteraan Sosial Keluarga)

  1. Permohonan Tertulis
  2. KPT Pemohon
  3. Ringkasan Permasalahan

  1. Pemohon datang ke Unit Layanan LK3
  2. pemohon menjelaskan permasalahan yang dihadapi
  3. Tim LK3 mengajukan alternatif pemecahan masalah
  4. Tim bisa mengajukan tindak lanjut dengan pendampingan ke lembaga lain yang berkompeten

Pemohon datang ke LK3 dengan membawa surat pengantar dari kelurahan. Pekerja sosial memberikan layanan aduan sesuai dengan permasalahan sosial yang diadukan. Waktu layanan dari pagi sampai sore pada hari yang telah ditetapkan

Gratis

Konsultasi LK3

Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan LK3 (Lembaga Kesejahteraan Sosial Keluarga)"