1. Pasien mendaftar diruang pendaftaran dan petugas pendaftaran mencatat/ mengisi kartu status ( 5 menit)
2. Petugas pendaftaran mengantar mengantar kartu status tersebut ke petugas ruang pemeriksaan umum (BP) dan petugas di ruang pemeriksaan umum puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap pasien ( 5 menit )
3. Petugas melakukan wawanacara untuk mendapatkan data-data pendukung dari penyakit yang dikeluhkan (data sarana sanitasi dasar, data perumahan dan lingkungan dan PHBS) dan petugas memberikan penyuluhan atau konseling tentang penyakit yang diderita pasien ( 5 menit )
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Klinik Sanitasi ( Dalam Gedung / Konseling )
1. Kotak Saran
2. Kontak Pengaduan : 081347068252
3. Email : pkmkambatutara@gmail.com
4. Facebook : Puskesmas Kambat Utara
5. Instgram : @pkmkambatutara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store