Pemohon mengajukan permohonan untuk mendirikan Poskesos / Posdaya di kelurahan kepada Dinas Sosial Kota Payakumbuh untuk ditetapkan oleh kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh. Lama pengurusan 1 jam
Tidak dipungut biaya
Izin pendirian posdaya
Dinas Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store