Pembentukan Poskesos / Posdaya

  1. Surat Permohonan
  2. Profil Pengurus
  3. Sk Poskesos Kelurahan
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Fotocopy KTP Pengurus

  1. Pemohon Memasukkan persyaratan pembentukan Poskesos dan Kelurahan
  2. Petugas membuat usulan SK penetapan pelaksana kegiatan Sistem Layanan Rujukan Terpadu dan Poskesos
  3. Setelah persetujuan kepala Dinas, petugas memberikan SK Penetapan Pelaksana Kegiatan Sistem Layanan Rujukan Terpadu dan Poskesos

Pemohon mengajukan permohonan untuk mendirikan Poskesos / Posdaya di kelurahan kepada Dinas Sosial Kota Payakumbuh untuk ditetapkan oleh kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh. Lama pengurusan 1 jam

Tidak dipungut biaya

Izin pendirian posdaya

Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Poskesos / Posdaya"