Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Payakumbuh, tembusan Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Kapolres Payakumbuh, Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Pengadilan Negeri Payakumbuh, Dandim 0506 50 Kota
  2. Asli Surat Keterangan Domisili Organisasi dari Kelurahan
  3. Surat Pengesahan Pendirian Organisasi dari KEMENHUM dan HAM
  4. Struktur Organisasi ( SK Pengurus ) yang disertai FC KTP dan Nomor HP
  5. Kegiatan Sosial Yang dilaksanakan
  6. Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
  7. Usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut
  8. Waktu penyelenggaraan pengumpulan sumbangan
  9. Luasnya wilayah penyelenggaraan pengumpulan sumbangan
  10. Rencana pembiayaan dalam kegiatan pengumpulan sumbangan ini secara terperinci

  1. Petugas Front Office menerima kelengkapan administrasi
  2. Petugas back office memeriksa kelengkapan berkas administrasi
  3. Berkas kelengkapan administrasi akan disurvey oleh petugas survey
  4. Petugas survey akan membuat rekomendasi hasil survey
  5. Rekomendasi diterima oleh Kasi Permberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial serta memeriksa kebenaran data
  6. Kabid Dayasos meminta persetujuan sekretaris
  7. Sektetaris meminta persetujuan Kepala Dinas Sosial yang selanjutnya akan diterbitkan SK Walikota tentang penetapan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan

Pemohon atas nama lembaga mengajukan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang kepada Dinas Sosial Kota Payakumbuh. Izin ini berupa SK Walikota Payakumbuh . bisa diterbitkan dalam waktu 4 hari kerja

gratis

Izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang

Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang"