Izin Pemakaman Jenazah di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa

  1. Permohonan dari ahli waris/Instansi .
  2. Surat keterangan/surat keputusan di angkat sebagai pahlawan
  3. Melampirkan Dokumen tanda jasa kehormatan
  4. Surat keterangan meninggal dunia bagi TNI/Polri/ASN dalam melaksnakan tugas tempur .

  1. Pemohon mengajukan Dokumen ke Dinas sosial .
  2. Petugas memproses penyiapan Dokumen dan penyiapan lokasi dan kelengkapan pemakaman .
  3. Pemohon menerima surat izin pemakaman di TMP

Pemohon mengajukan secara tertulis untuk izin pemakaman di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa ke Dinas Sosial. Setelah berkoordinasi dengan Kodim 0306, maka diterbitkan surat izin pemakaman kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Izin Pemakaman di TMP

Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaman Jenazah di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa"