Pemohon mengajukan secara tertulis untuk izin pemakaman di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa ke Dinas Sosial. Setelah berkoordinasi dengan Kodim 0306, maka diterbitkan surat izin pemakaman kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Izin Pemakaman di TMP
Dinas Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store