Rekomendasi Izin Ziarah Makam Atau Ziarah Rombongan

  1. KTP
  2. Surat Permohonan

  1. Pemohon mengajukan surat izin untuk melakukan ziarah makam dan ziarah rombongan
  2. Surat direkomendasikan ke Kepala Dinas Sosial untuk di disposisikan ke Bidang Pemberdayaan Sosial atau Seksi Kepahlawanan untuk di tidaklanjuti dan dipersiapkan
  3. Apabila memenuhi persyaratan, disiapkan surat Rekomendasinya
  4. Melakukan pemeriksaan lapangan di lolasi TMP

Masyarakat mengajukan izin tertulis kepada Dinas Sosial Kota Payakumbuh untuk melakukan ziarah makam atau Ziarah Rombongan ke TMP Kusuma Bangsa dan TMP Pejuang 45. Bisa diterbitkan maksimal dalam waktu 1 jam

Gratis

Rekomendasi Izin Ziarah makam

Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Ziarah Makam Atau Ziarah Rombongan"