Penerbitan SK Pengangkatan Jabtan Fungsional

No. SK: 400.12/962/BKPSDM/2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala PD ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM
  2. Fotocopy SK CPNS ( legalisir )
  3. Fotocopy SK PNS ( legalisir )
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  5. Fotocopy Ijasah Terakhir ( Minimal S1 /D-IV untuk keahlian dan SLTA atau sederajat untuk ketrampilan ) legalisir
  6. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir (legalisir)
  7. Fotocopy Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional

  1. surat dari bandiklat atau instansi penyelenggara diklat teknis dan fungsional tertentu
  2. BKDPSDM mengirim surat pemberitahuan pelatihan ke instansi terkait calon peserta
  3. instansi mengirim calon peserta
  4. BKDPSDM mengirim calon peserta ke bandiklat atau instansi lain
  5. Bandiklat atau instansi mengirim surat pemanggilan peserta
  6. BKDPSDM membuat surat tugas
  7. Pelaksanaan Diklat
  8. Penyerahan STPP
  9. Laporan kegiatan

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

setifikat

Website bkdpsdm.banglikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Pengangkatan Jabtan Fungsional"