Pelayanan Penyelenggaraan Diklat Teknis Fungsional

  1. memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai
  2. telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan yang akan diduduki dibuktikan dengan dokumen yang sesuai

  1. surat dari bandiklat atau instansi penyelenggara diklat teknis dan fungsional tertentu
  2. BKDPSDM mengirim surat pemberitahuan pelatihan ke instansi terkait calon peserta
  3. instansi mengirim calon peserta
  4. BKDPSDM mengirim calon peserta ke bandiklat atau instansi lain
  5. Bandiklat atau instansi mengirim surat pemanggilan peserta
  6. BKDPSDM membuat surat tugas
  7. Pelaksanaan Diklat
  8. Penyerahan STPP
  9. Laporan kegiatan

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

setifikat

Website bkdpsdm.banglikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggaraan Diklat Teknis Fungsional"