Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Perangkat Daerah

  1. Serendah-rendahnya menduduki pangkat/eselon 1 tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan

  1. Kepala bidang memerintahkan kepada ka.subbid untuk membuat nota dinas permohonan penunjukan pelaksana tugas kepala perangkat daerah yang lowong dan atau yang akan lowong karena memasuki BUP
  2. Kepala sub bidang menerima arahan kabid dan lanjut menugaskan JFU untuk membuat nota dinas sesuai arahan kepala bidang
  3. JFU membuat konsep nota dinas dan menyerahkan kepada kepala subid untuk mohon koreksi
  4. kasubbid melakukan koreksi terhadap nota dinas dan lanjut mengajukan kepada kepala bidang
  5. kabid melakukan koreksi konsep nota dinas dan lanjut mengajukan kepada pimpinan atau koreksi lebih lanjut melalui JFU persuratan
  6. pimpinan melalui sekretaris melakukan koreksi dan memberikan paraf jika tdk ada koreksi dan mengajukan kepada pimpinan untuk mohon tanda tangan
  7. Nota dinas yang telah ditandatangani diajukan kepada Bupati melalui sekretaris daerah untuk mohon penunjukan plt kepala OPD
  8. Proses Penunjukan PLT
  9. Membuat surat perintah sesuai nama PNS yang ditunjuk Bupati
  10. Mengajukan surat perintah PLT kepada Bupati melalui sekretaris daerah untuk mohon tandatangan dengan pengantar nota dinas dari pimpinan
  11. Proses penandatangan surat
  12. JFU persuratan menyampaikan surat perintah pelaksana tugas yang telah ditandatangani kepada PNS yang bersangkutan dan tembusan lainnya
  13. Pengarsipan keputusan

Jangka waktu penyelesaian untuk penyelesaian surat di Badan Kepegawaian diluar proses penandatanganan surat penunjukan plt

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Penunjukkan Plt / Plh

website bkdpsdm.banglikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Perangkat Daerah"