Pelayanan pengurusan karis karsu

  1. Laporan Perkawinan Pertama
  2. FC SK CPNS Disahkan
  3. FC SK PNS disahkan
  4. . Akta Perkawinan disahkan
  5. Hasil Penguji Kesehatan disahkan
  6. STTPL disahkan
  7. Pas Foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar

  1. • Pemohon menyerahkan berkas pengajuan Karis Karsu ke BKDPSDM
  2. • Resepsionis menerima, membaca, mencatat berkas pengajuan karis karsu dan mengajukan ke Kepala Badan
  3. • Kepala Badan menyetujui dan memerintahkan Sekretaris untuk menindaklanjuti permohonan
  4. • Sekretaris segera menindaklanjuti dan membuatkan surat pengantar pengajuan penerbitan karis karsu kepada Kepala Regional X BKN Denpasar.
  5. • Sekretaris membubuhkan paraf pada surat pengantar
  6. • Kepala Badan membubuhkan tandatangan
  7. • Berkas dikirim dan diproses oleh Kepala Regional X BKN Denpasar
  8. • Karis Karsu yang telah diterbitkan dikirimkan ke BKD
  9. • Pemohon menerima karis karsu

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

karis karsu PNS

website bkdpsdm.banglikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengurusan karis karsu"