Pemrosesan administrasi pemberian cuti PNS

  1. • Surat usulan kepada Bupati dari instansi yang ditandatangani kepala SKPD dan ditembuskan kepada BKD, bagi : PNS untuk cuti besar, cuti karena alasan penting, cuti diluar tanggungan negara, cuti tahunan kepala SKPD

  1. pemohon menyerahkan berkas pengajuan usulan cuti kepada resepsionis surat usulan dr kepala SKPD kepada Bupati tembusan BKD bagi : PNS untuk cuti besar, cuti karena alasan penting, cuti diluar tanggungan negara, cuti tahunan kepala SKPD
  2. Menerima Permohonan Cuti dari SKPD
  3. Mengetik Konsep Surat Ijin Cuti dan Nota Dinas
  4. Mengoreksi konsep ijit cuti dan nota dinas
  5. Penandatanganan nota dinas dan paraf surat cuti
  6. Menyampaikan surat ijin cuti dan nota dinas kepada Bupati melalui sekretaris daerah untuk mendapat pengesahan
  7. Proses pengesahan dari bupati /sekda
  8. menyampaikan surat ijin cuti kepada pemohon

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti PNS

website bkdpsdm.banglikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan administrasi pemberian cuti PNS"