Pemberian Izin Cuti ASN

No. SK: 400.12/962/BKPSDM/2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Usul Permintaan cuti Ybs kepada atasannya
  3. Surat keterangan dari biro Umroh/Haji/Kemenag
  4. Jadwal Keberangkatan dari biro Umroh/Haji/Kemenag
  5. Kwitansi Pelunasan bagi Umroh
  6. Setoran BPIH bagi Haji
  7. Fotocopy sah Surat Keputusan bagi Umroh
  8. Surat Keterangan Dokter / Tim Penguji kesehatan /resume medis / visum et repertum ( bagi surat cuti sakit )
  9. Surat Keterangan Dokter /HPL (hari perkiraan lahir) bagi yang cuti melahirkan

  1. pemohon menyerahkan berkas pengajuan usulan cuti kepada resepsionis surat usulan dr kepala SKPD kepada Bupati tembusan BKD bagi : PNS untuk cuti besar, cuti karena alasan penting, cuti diluar tanggungan negara, cuti tahunan kepala SKPD
  2. Menerima Permohonan Cuti dari SKPD
  3. Mengetik Konsep Surat Ijin Cuti dan Nota Dinas
  4. Mengoreksi konsep ijit cuti dan nota dinas
  5. Penandatanganan nota dinas dan paraf surat cuti
  6. Menyampaikan surat ijin cuti dan nota dinas kepada Bupati melalui sekretaris daerah untuk mendapat pengesahan
  7. Proses pengesahan dari bupati /sekda
  8. menyampaikan surat ijin cuti kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti PNS

website bkdpsdm.banglikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Cuti ASN"