Penerbitan Keputusan Tugas Belajar

No. SK: 400.12/962/BKPSDM/2024

  1. Program Diploma III, IV dan S-1 harus sudah menyelesaikan tugas belajar paling tinggi pada usia 45 tahun ( daerah terpencil, Perbatasan, tertinggal paling tinggi usia 50 tahun).
  2. Program Dokter, Apoteker, Profesi Ners, Profesi Psikologi Klinik , Spesialis I, S-2 atau setara, S-3, spesialis II atau setara, harus sudah menyelesaikan tugas belajar paling tinggi usia 50 tahun.
  3. Program Diploma I, II, III atau S-I atau setara, usia paling tinggi 25 tahun
  4. Program S2 atau setara, usia paling tinggi 37 tahun
  5. Program S3 atau setara, usia paling 40 tahun

  1. • Pemohon mengajukan berkas permohonan tugas belajar ke BKDPSDM Kabupaten Bangli

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

SK Tugas Belajar

website bkdpsdm.banglikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Keputusan Tugas Belajar"