Paspor dapat diambil 3 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019
Paspor BIasa 48 Halaman
Whatsapp : 082393100630
Faks.(0435)-827662
HP: 082393100630
Email: kanim.gorontalo@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store