Paspor Biasa Penggantian Hilang

  1. Mengisi Formulir Permohonan Perdim 11 *tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
  2. Asli dan Fotocopy E-KTP / Surat Bukti Telah Melakukan Perekaman E-KTP
  3. Bagi WNI yang berdomisili di Luar Negeri harus melampirkan Residence Card (Kartu Tanda Penduduk Setempat)
  4. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Asli dan Fotocopy Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah
  6. Asli dan Fotocopy Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang telah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
  7. Surat Penetapan Ganti Nama dari pengadilan negeri bagi yang telah mengganti nama
  8. Copy Paspor Lama
  9. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

  1. Mengambil nomor antrian online melalui Aplikasi Pendataran Antrian Paspor secara Online (APAPO) v.2.0
  2. Setelah mendapat nomor antrian, datang ke Kantor Imigrasi pilihan anda dengan waktu yang telah anda pilih sesuai aplikasi
  3. Di Kantor Imigrasi, anda akan di periksa kelengkapan berkas anda *pastikan anda membawa berkas asli anda
  4. Setelah pemeriksaan berkas selesai,, anda akan diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan di seksi Inteldakim
  5. Setelah proses pemeriksaan dinyatakan selesai dan permohonan dilanjutkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo maka anda akan mendapatkan nomor antrian untuk melakukan Wawancara dan pengambilan Foto serta Sidik Jari
  6. Setelah melakukan Wawancara, pengambilan Foto dan Sidik Jari, anda mendapatkan Nomor Resi Pembayaran Paspor
  7. Lakukan Pembayaran paspor melalui Bank, ATM atau Kantor Pos terdekat
  8. Simpan Resi dan Bukti Pembayaran Paspor anda dengan baik
  9. Tiga hari kerja setelah pembayaran Paspor, anda dapat melakukan pengambilan Paspor anda dengan melampirkan Nomor Resi dan Bukti Pembayaran Paspor anda

Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian di dalam penggantian Paspor yang hilang secara garis besar sebagai berikut :

  1. Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri.
  2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
  3. Penggantian paspor yang hilang, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
  4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
  5. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019

Paspor BIasa 48 Halaman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Biasa Penggantian Hilang"