Layanan Kunjungan Warga Binaan Berbasis Teknologi Informasi

  1. Pengunjung menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor atau kartu identitas lain kepada petugas)
  2. Wajib berpakaian dan berperilaku sopan (bagi pengunjung pria wajib menggunakan celana panjang)
  3. Barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Rutan : a.Senjata api dan senjata tajam. b.Narkoba c.Minuman keras d.HP, kamera, alat perekam, alat komunikasi lainnya e. Obat-obatan tanpa seijin Dokter Lapas f.Barang / makanan yang tersedia di koperasi konsumsi g.Alat perekam
  4. Pengunjung wajib mengenakan kartu kunjungan selama berada di dalam Rutan dan tidak boleh hilang.

  1. Pengunjung mendaftar secara langsung di Unit Layanan Kunjungan Rutan Kelas IIB Poso.
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian, mengisi formulir kunjungan dan menunggu di ruang tunggu.
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pengunjung menyerahkan KTP / kartu identitas kepada petugas. a. Bagi pengunjung yang baru pertama kali mendaftar menggunakan E-KTP, dilakukan penarikan data melalui scanning E-KTP, pengambilan foto pengunjung dan pengikut serta dilakukan perekaman sidik jari. b. Bagi pengunjung yang sudah pernah mendaftar, dilakukan identifikasi pengunjung menggunakan sidik jari, dilanjutkan pengambilan foto pengunjung dan pengikut.
  4. Petugas melakukan input data layanan kunjungan, mencetak surat izin kunjungan dan menyerahkan surat tersebut beserta KTP kepada pengunjung.
  5. Pengunjung menyerahkan kartu identitas untuk dititipkan kepada petugas.
  6. Petugas memberikan kunci loker sebagai tempat penyimpanan barang-barang yang dilarang masuk ke Rutan, memberikan kartu kunjungan dan stempel di tangan kanan pengunjung
  7. Pengunjung menyimpan barang bawaan di loker.
  8. Pengunjung keluar dari ruang pendaftaran menuju pintu portir.
  9. Pengunjung menyerahkan surat izin kunjungan kepada petugas pintu utama (P2U)
  10. Petugas portir membuka pintu utama, memeriksa keabsahan surat izin kunjungan dan mempersilahkan pengunjung masuk

  1. Hari Senin s.d. Kamis Pendaftaran : 08.00 – 11.30 Pelaksanaan : 08.30 – 12.00 Istirahat       : 12.00 – 14.00 Pendaftaran : 14.00 – 14.30 Pelaksanaan : 14.15 – 15.00
  2. Hari. Jum'at

Pendaftaran : 09.00 – 09.55

Pelaksanaan : 09.05 - 10.00

  1. Hari Sabtu

Pendaftaran : 08.00 - 11.30

Pelaksanaan : 08.30 - 12

  1. Hari libur nasional : Kunjungan Ditiadakan
  2. Jangka waktu pelaksanaan pendaftaran masing-masing

pengunjung : 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

Email:      rutanposo@yahoo.com

Website : rutanposo.kemenkumham.go.id

Facebook : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso

Instagram : rutan_poso

SMS / WA : 081384099934

1. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;

 2. Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan untuk merespon pengaduan.

 3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Warga Binaan Berbasis Teknologi Informasi"