Upaya Kesehatan Perorangan/UKP

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa kartu BPJS
  3. Membawa KTP /KK

  1. 1. Pasien datang melakukan pendaftaran diruang pendaftaran, kalau kondisi pasien darurat langsung ditangai diruang UGD
  2. 2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian dan dilayani apakah itu ke poli umum, gigi,ibu -KB dan Poli Anak-imunisasi
  3. 3. Pasien yang membutuhkan rujuk internal /pemeriksaan laborakan diarahkan ke poli tersebut
  4. 4. Pasien mendapatkan resep serta menebus resep tersebut di apotek, bagi yang memiliki kartu BPJS atau KTP wilayah kerja Puskesmas, maka akan dilayani secara cuma-cuma,kemudian pasien pulang. akan tetapi kalau luar daerah pasien membayar sesuai peraturan yang berlaku
  5. 5. Bagi yang membutuhkan rujukan ekternal (RS) maka surat rujukan tersebut diserahkan kepada pasien, lalu akan ada rujukan balik dari pihak RS untuk pasien kontrol ke Puskemas

Pasien dilayanai dengan jangka waktu sesuai dengan indikator mutu pada setiap produk layanan

Tidak dipungut biaya

Ruang Pemeriksaan Umum

Puskesmas memiliki no SMS center yang bisa dipakai masyarakat untuk menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Kesehatan Perorangan/UKP"