Paspor Biasa Penggantian Habis Masa Berlaku

  1. Mengisi Formulir Permohonan Perdim 11 *tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
  2. Asli dan Fotocopy E-KTP atau Surat Bukti telah melakukan perekaman E-KTP
  3. Asli dan Fotocopy Paspor Lama

  1. Mengambil nomor antrian online melalui Aplikasi Pendataran Antrian Paspor secara Online (APAPO) v.2.0
  2. Setelah mendapat nomor antrian, datang ke Kantor Imigrasi pilihan anda dengan waktu yang telah anda pilih sesuai aplikasi
  3. Di Kantor Imigrasi, anda akan di periksa kelengkapan berkas anda *pastikan anda membawa berkas asli anda
  4. Setelah pemeriksaan berkas selesai, anda mendapatkan nomor antrian untuk melakukan Wawancara dan pengambilan Foto serta Sidik Jari
  5. Setelah melakukan Wawancara, pengambilan Foto dan Sidik Jari, anda mendapatkan Nomor Resi Pembayaran Paspor
  6. Lakukan Pembayaran paspor melalui Bank, ATM atau Kantor Pos terdekat
  7. Simpan Resi dan Bukti Pembayaran Paspor anda dengan baik
  8. iga hari kerja setelah pembayaran Paspor, anda dapat melakukan pengambilan Paspor anda dengan melampirkan Nomor Resi dan Bukti Pembayaran Paspor anda

Paspor dapat diambil 3 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran

Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Paspor BIasa 48 Halaman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Biasa Penggantian Habis Masa Berlaku"