Paspor dapat diambil 3 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran
Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Paspor BIasa 48 Halaman
Whatsapp : 082393100630
Faks.(0435)-827662
HP: 082393100630
Email: kanim.gorontalo@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store