Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Secara Umum

  1. 1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia;
  2. 2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. 3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. 4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  5. a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  6. b. Kartu keluarga;
  7. c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
  8. d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  9. e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

  1. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
  2. 1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. 2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  4. 3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  5. 4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  6. Mekanisme Penerbitan:
  7. a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  8. b. Pembayaran biaya paspor;
  9. c. Pengambilan foto dan sidik jari;
  10. d. Wawancara;
  11. e. Verifikasi; dan
  12. f. Adjudikasi.

Paspor dapat diambil 3 Hari kerja setelah pembayaran

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Paspor WNI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Secara Umum"