Pengusulan Remisi Online

  1. Narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum / Khusus / Tambahan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 dan Permenkum- ham No 33 Tahun 2018
  2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal pemberian remisi
  3. Bagi Narapidana anak,tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal pemberian remisi
  4. Telah mengikuti program pembinaan di Lapas dengan predikat baik

  1. Petugas memeriksa berkas narapidana yang berhak diusulkan mendapatkan remisi
  2. Petugas mengumpulkan berkas, menghitung perolehan remisi dan memilah berkas sesuai dengan pidananya (Umum/PP 28/PP99)
  3. Penginputan data narapidana yang berhak mendapatkan remisi melalui SDP (Menu Registrasi - Remisi Online)
  4. Petugas melengkapi usulan remisi dengan dokumen sbb : a. Salinan putusan dan BA pelaksanaan putusan b. Salinan Register F c. Surat Keterangan Tidak sedang menjalani CMB dan kurungan pengganti denda d. Salinan Daftar Perubahan e. Laporan perkembangan pembinaan f. Surat Keterangan Justice Colaborator (bagi tindak pidana PP 99) g. Bukti pembayaran denda dan uang pengganti (bagi narapidana kasus korupsi)
  5. Cetak daftar usulan remisi online
  6. Melaksanakan sidang TPP di Rutan untuk program pengusulan remisi bagi WBP
  7. Melakukan ceklist kontrol sidang peserta remisi online dan penomoran surat pengantar sidang TPP
  8. Verifikasi sidang remisi online oleh Supervisor SDP
  9. Cetak Hasil Sidang TPP Rutan
  10. Pengiriman daftar usulan Remisi ke Kanwil melalui SDP
  11. Pelaksanaan Sidang TPP di Kantor Wilayah
  12. Pengiriman daftar usulan yang disetujui ke Ditjen Pemasyarakatan
  13. Pelaksanaan sidang TPP di Ditjenpas
  14. Terbit Persetujuan SK Remisi
  15. Otorisasi dan cetak SK Remisi di Rutan

  1. Jadwal Pemberian Remisi :
    1. Remisi Umum : 17 Agustus
    2. Remisi Khusus  (sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing narapidana)
    3. RemisiTambahan
    4. Remisi Kemanusiaan : sesuai dengan peringatan hari besar nasional (Hari Anak Nasional, Hari Lanjut Usia Nasional, Hari Kesehatan Sedunia)
    5. Remisi Dasawarsa : setiap 10 tahun sekali mulai tahun 2005
  1. Jangka waktu penghitungan perolehan remisi dan input usulan remisi online masing-masing narapidana : 3 menit
  2. Jangka waktu pengumpulan berkas s.d. pengusulan : 30 hari
  3. Jangka waktu verifikasi di Kanwil : 2 hari
  4. Jangka waktu verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan : 3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Remisi

Email:      rutanposo@yahoo.com

Website : rutanposo.kemenkumham.go.id

Facebook : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso

Instagram : rutan_poso

SMS / WA : 081384099934

1. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;

 2. Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan untuk merespon pengaduan.

 3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Remisi Online"