Layanan Self Service Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Setiap tahanan/narapidana baru yang masuk wajib dilakukan pendataan identitas (administrasi perkara, dokumentasi dan sidik jari) baik secara manual maupun secara digital melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan.
  2. Petugas melakukan update perubahan data terkait nomor registrasi, masa pidana dan hal-hal lain yg terkait dengan perkara WBP
  3. Perangkat layanan self service mudah dijangkau oleh WBP

  1. Pemeriksaan berkas tahanan/narapidana baru oleh petugas registrasi
  2. Proses penerimaan dan pendataan identitas dan perkara tahanan/narapidana baru menggunakan formulir manual.
  3. Pencatatan ke dalam buku Register Tahanan/Narapidana
  4. Proses pendataan identitas dan perkara tahanan/narapidana menggunakan aplikasi SDP (Menu Penerimaan)
  5. Pengambilan foto wajah WBP (dari sisi kanan, depan dan kiri)
  6. Perekaman seluruh sidik jari tangan WBP
  7. Seluruh data terekam dalam aplikasi SDP

15 menit untuk masing- masing Tahanan/Narapidana baru

Tidak dipungut biaya

Data WBP terekam dalam aplikasi SDP dan WBP dapat mengecek sendiri data-data terkait perkaranya, tanggal bebas, tanggal 1/3, 1/2 dan 2/3 nya menggunak an sidik jari nya masing- masing

Email:      rutanposo@yahoo.com

Website : rutanposo.kemenkumham.go.id

Facebook : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso

Instagram : rutan_poso

SMS / WA : 081384099934

1. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Rutan;

 2. Kepala Rutan menelaah dan memberi arahan untuk merespon pengaduan.

 3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Self Service Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan"