- Kendaraan memasuki lokasi/tempat parkir yang telah ditentukan
- Juru parkir merapikan/memandu letak setiap kendaraan yang akan parkir.
- Memungut Retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengguna layanan membayar Retribusi dan menerima Karcis Retribusi Parkir.
Sesuai Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir, maka Biaya/Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai berikut :
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 = Rp 1.000/Unit
2. Kendaran Bermotor Roda 3 = Rp 1.000/Unit
3. Kendaraan Roda 4 = Rp 2.000/Unit.
4. Kendaraan Roda 6 = Rp 3.000/Unit.
5. Kendaraan Roda 6 ke atas = Rp 5.000/Unit.
Parkir Kendaraan Bermotor Di Tepi Jalan Umum
1. Melalui Pejabat Pengelola Pengaduan secara tertulis maupun kontak langsung.
2. Melalui Media Sosial (Fb,Instagram)
3. E-mail : perhubungankuburaya@yahoo.com.
4. Website : dishub.kuburayakab.go.id
5. SP4N lapor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store