Pelayanan Imunisasi

No. SK: 445 / 19 / I / 2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. 2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN
  3. 3. Imunisasi Calon Pengantin membawa surat pengantar dari kelurahan
  4. 4. Imunisasi Bayi Balita membawa Buku KIA

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju Loket pendaftaran
  3. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang imunisasi
  4. Petugas melakukan pemeriksaan umum, tindakan imunisasi & edukasi (untuk imunisasi calon pengantin dilakukan rujuk internal ke Laboratorium cek Hb, PP test)
  5. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang farmasi
  6. Pasien Pulang

15 Menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Link : Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2023 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Imunisasi

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Sukoharjo :
1. Secara tertulis melalui kotak Saran 
2. Secara Elektronik : 
a. Telp : 0271 592285
b. WA : 08112636132 
c. Instagram : @puskesmassukoharjo
d. Email : puskesmas.sukoharjo@sukoharjokab.go.id
e. Google form : https://bit.ly/kritiksaranpkmskh 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store