Pemeriksaan Kesehatan Umum

No. SK: 445/443/VII/2022

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ke ruang pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan melakukan rujuk internal jika diperlukan (Laboratorium / Ruang Tindakan / Fisioterapi) atau rujuk eksternal bila diperlukan (Rumah Sakit)
  5. Jika tidak memerlukan rujukan petugas mengarahkan pasien menuju ke ruang farmasi
  6. Pasien Pulang

15 Menit

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Link : Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2023 - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan Kesehatan Umum

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Sukoharjo :
1. Secara tertulis melalui kotak Saran 
2. Secara Elektronik : 
a. Telp : 0271 592285
b. WA : 08112636132 
c. Instagram : @puskesmassukoharjo
d. Email : puskesmas.sukoharjo@sukoharjokab.go.id
e. Google form : https://bit.ly/kritiksaranpkmskh 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store