Surat Keterangan Waris

  1. 1. KT ahli waris dan saksi-saksi
  2. 2. KK ahli waris
  3. 3. Surat kematian
  4. 4. Akta kelahiran
  5. 5. Surat kematian/Akta kematian
  6. 6. Surat nikah
  7. 7. Surat perceraian

  1. 1. Pengumpulan berkas/syarat-syarat 2. Pengetikan Surat keterangan Waris 3. Sidang Waris 4. Penanda Tanganan oleh ahli waris 5. Penanda tanganan lurah

Setelah berkas terkumpul dilakukan pengetikan Surat Keterangan waris, dan dilanjutkan sidang waris oleh semua ahli waris dan penanda tanganan surat keterangan waris oleh semua ahli waris. Lurah memeriksa/memverifikasi Surat Keterangan Waris dan menanda tangani Surat keterangan Waris.

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Bila ada pengaduan akan ditindak lanjuti oleh staf bagian kepengurusan tanah dan waris kelurahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"