Sertifikasi Guru (PPG)

  1. Memiliki kualifikasi akademik S1
  2. Terdaftar pada data pokok pendidik (Dapodik)
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidik (NUPTK)

  1. Penetapan kuota nasional
  2. Sosialisasi program PPG dalam jabatan
  3. Penerimaan mahasiswa program PPG dalam jabatan
  4. Proses penilaian program PPG dalam jabatan melalui uji kompetensi
  5. Program PPG dalam jabatan diselenggarakan oleh PTK yang memiliki program study S1/DIV yang sama dengan bidang study pada program study PPG

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pendidik

  1. Email : diknas.payakumbuh@gmail.com
  2. Telepon ke nomor 0752-92352  (jam kerja 07.30 – 16.00 wib)
  3. Kotak Saran dan aduan yang telah disediakan Dinas Pendidikan. Saran pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mencantumkan nama dan alamat yang mengadukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Guru (PPG)"