Layanan Pengambilan Benda Sitaan dan Rampasan Negara

  1. membawa kartu identitas
  2. membawa surat permohonan dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan dari pihak instansi penitip

  1. -

Pemohon diterima petugas pengamanan waktu 3 menit

Pemohon menyerahkan surat permohonan  dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan waktu 2 menit

Petugas administrasi Rupbasan menerima, meneliti memeriksa memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat-surat waktu 5 menit

Petugas administrasi membuat Berita Acara Pengambilan Basan baran waktu 5 menit

Petugas administrasi melaporkan adanya permohonan pengambilan basan baran kepada Kasusbsi Administrasi dan Pengelolaan waktu 5 menit

Kasubsi administrasi dan pengelolaan melakukan koreksi ulang  pengambilan basan baran dan membubuhkan paraf  pada Berita Acara Pengambilan basan Baran selanjutnya  melaporkan pada Kepala Rupbasan waktu 5 menit

Kepala Rupbasan  menandatangani Berita Acara Serah Terima Basan Baran dan menyerahkan kepada Kasubsi administrasi dan pengelolaan untuk pelaksanaan Pengambilan basan Baran waktu 5 menit

Petugas administrasi memepersiapkan Basan Baran yang akan diambil waktu 10 menit

Petugas Administrasi basan baran meminta Pemohon menandatangani Berita Acara Pengambilan dan menyerahkan Basan Baran kepada Pemohon waktu 5 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengambilan Basan Baran di Rupbasan Kelas II wonosari

Layanan Pengaduan Rupbasan Wonosari sms/ whatsaps 088225015758

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Benda Sitaan dan Rampasan Negara"