Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku 1 Tahun

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia;
  2. surat penjaminan dari Penjamin;
  3. surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui kuasa.
  4. 1. Penanam Modal akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia; Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan; izin usaha; Nomor Induk Berusaha (NIB); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  5. 2. Tenaga Ahli rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA. 01; akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia; izin usaha; Nomor Induk Berusaha (NIB); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  6. 3. Rohaniwan surat rekomendasi dari Kementerian Agama; rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA. 01; akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
  7. 4. Pelajar/Peserta Pelatihan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut; surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI.
  8. 5. Peneliti surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut.
  9. 6. Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri); rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) bagi tenaga kerja asing.
  10. 7. Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri.
  11. 8. Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri).
  12. 9. Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua.
  13. 10. Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI bukti keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.
  14. 11. Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.
  15. 12. Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris; bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  16. 13. Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia; bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian; bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa); bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll.
  17. 14. Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
  18. 15. Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
  19. 16. Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang; Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu; KITAS ayah dan/atau ibu; surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  2. pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
  4. persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
  6. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas,peneraan cap perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali pada paspor;
  7. penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
  9. penyerahan dokumen kepada pemohon.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan WNA

Pengaduan saran dan masukkan dapat ditujukan kepada:

  1. Petugas di bagian Customer Care;
  2. Kotak Saran;
  3. Telp : (0643) 8001104;
  4. Fax  : (0643) 8001104;
  5. HOTLINE WA: 0822 6098 5990
  6. EMAIL : imigrasi.takengon2@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku 1 Tahun"