Izin Tinggal Tetap

  1. Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
  2. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  3. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
  4. surat keterangan domisili;
  5. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
  6. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

  1. Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
  2. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus memeriksa kelengkapan permohonan.
  3. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan WNA

Pengaduan saran dan masukkan dapat ditujukan kepada:

  1. Petugas di bagian Customer Care;
  2. Kotak Saran;
  3. Telp : (0643) 8001104;
  4. Fax  : (0643) 8001104;
  5. HOTLINE WA: 0822 6098 5990
  6. EMAIL : imigrasi.takengon2@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tinggal Tetap"