Pelayanan Legalisir Ijazah/STTB

  1. Menunjukkan Ijazah Asli.
  2. Membawa Foto Copy Ijazah yang akan dilegalisir.

  1. Pemohon Datang ke Dinas Pendidikan menunjukkan Ijazah Asli
  2. Memberikan Foto Copy Ijazah yang akan dilegalisir.
  3. Pelaksana Membubuhkan Stempel Legalisir dan Meneruskan ke Sekretaris Dinas Pendidikan
  4. Sekretaris Menanda tangani ijazah yang Legalisir dan Mengembalikan kepada pelaksana
  5. Pelaksana membubuhkan stempel pada legalisir dan dikembalikan kepada pemohon

  1. Pemohon Datang ke Dinas Pendidikan menunjukkan Ijazah Asli.
  2. Memberikan Foto Copy Ijazah yang akan dilegalisir.
  3. Pelaksana Membubuhkan Stempel  Legalisir dan     Meneruskan ke Sekretaris Dinas Pendidikan
  4. Sekretaris Menanda tangani  ijazah yang Legalisir dan Mengembalikan kepada pelaksana
  5. Pelaksana membubuhkan stempel pada legalisir dan dikembalikan kepada pemohon 1 hari setelah pemohon  memasukkan bahan.

Tidak dipungut biaya

Ijazah yang sudah dilegalisir

  1. Email : diknas.payakumbuh@gmail.com
  2. Telepon ke nomor 0752-92352  (jam kerja 07.30 – 16.00 wib)
  3. Kotak Saran dan aduan yang telah disediakan Dinas Pendidikan. Saran pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mencantumkan nama dan alamat yang mengadukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah/STTB"