Izin Usaha Industri

No. SK: 503/018.2/DPMPTSP-BTL/IV/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP pemilik usaha yang masih berlaku
  3. Fotocopy NPWP pemilik (pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah / cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat)
  4. Surat keterangan domisili usaha
  5. Fotocopy IMB
  6. Fotocopy SPPL / UKL / UPL / dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran
  7. Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusnya (bermaterai) dan Fotocopy KTP yang diberik kuasa
  8. Surat pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon (bermaterai)
  9. Melampirkan daftar nama dan biodata karyawan perusahaan yang diketahui oleh manajemen
  10. Izin lingkungan (apabila UKL / UPL / DPLH / AMDAL)

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front Office
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan, kemudian menyerahkan ke Front Office
  3. Front Office memverifikasi permohonan. Jika lengkap, berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerima berkas
  4. Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan melakukan verifikasi ulang. Jika disetujui, tanda tangan di lembar check list, kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Persyaratan dan Penetapan, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Umum DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

3 Hari Kerja, Apabila Berkas Lengkap dan Benar



Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Usaha Industri

lapor.go.id

Kontak Pengaduan (081251355908)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store