Standar Pelayanan Izin Lokasi

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. Fotocopy akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha)
  3. Fotocopy SK Menteri Hukum dan HAM (Untuk PT)
  4. Fotocopy NPWP
  5. Proposal rencana proyek yang akan dibangun
  6. Surat keterangan anggota asosiasi (untuk perumahan)
  7. Advice planning dari Dinas Teknis terkait
  8. Pertimbangan teknis pertanahan
  9. Peta pertanahan
  10. Fotocopy Izin prinsip
  11. Fotocopy surat persetujuan Presiden / Kepala BPKM bagi pemohon yang menggunakan fasilitas PMA / PMDN atau persetujuan prinsip dari instansi teknis untuk Badan Hukum yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal
  12. Surat pernyataan mengenai luas tanah yang sudah dikuasai
  13. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah
  14. Gambar denah lokasi
  15. Surat kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik)

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front Office
  2. Pemohon melengkapi formulir dan melengkapi beserta persyaratan, kemudian menyerahkan ke Front Office
  3. Front Office memverifikasi permohonan. Jika lengkap, berkas diregistrasi dan dibuatkan tanda terima berkas tinjau lapangan
  4. Kasi Pengendalian dan Penetapan memerintahkan petugas untuk melakukan jadwal tinjau lapang bersama Instansi Teknis
  5. Tim teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis, serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP
  6. Pemohon melengkapi kekurangan berkas hasil temuan pemeriksaan Tim Teknis
  7. Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kasi Pengendalian dan Penetapan
  8. Kasi perizinan umum melakukan verifikasi berkas permohonan beserta kelengkapannya. Untuk berkas yang lengap, dilakukan pemarafan BAP dan menyerahkan kepada Kabid Perizinan Umum
  9. Kabid Perizinan Umum melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan emenandatangani BAP, kemudian memberikannya kepada, Kasi Persyaratan dan Penetapan
  10. Kasi Persyaratan dan Penetapan memerintahkan petugas untuk membuat penetapan sebagai dasar penerbitan SKRD
  11. Petugas menyampaikan kepada pemohon jumlah retribusi yang harus dibayarkan
  12. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di Loket Pembayaran (Payment Point)
  13. Back Office melakukan pemrosesan izin
  14. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Persyaratan dan Penetapan, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Umum DPMPTSP
  15. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  16. Pengarsipan
  17. Penyerahan izin kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Lokasi

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Lokasi"