NIB (Nomor Induk Berusaha)

No. SK: 503/018.2/DPMPTSP-BTL/IV/2022

  1. Permohonan
  2. KTP Pemohon
  3. NPWN pemohon / perusahaan
  4. Akta Notaris (bagi usaha berbadan hukum)
  5. Email priadi / perusahaan
  6. Surat Keterangan Usaha Kelurahan / Desa
  7. Fotocopy Pengesahan menkumham untuk pendirian Badan Usaha

  1. Pemohon mendapat penjelasan di Front Office tentang pembuatan NIB
  2. Pemohon mengisi data pada aplikasi OSS dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Front Office
  3. Front Office memverifikasi permohonan. Jika lengkap, berkas di registrasi dan di validasi
  4. Pemohon melengkapi sesuai komitmen yang diminta oleh OSS
  5. Dan diterbitkan oleh Aplikasi OSS dan izin yang diminta berlaku efektif

Apabila Berkas Lengkap dan Benar

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)

lapor.go.id

Kontak Pengaduan (081251355908)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store