Pelayanan KIA-MTBS

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP / KK)
  2. Kartu BPJS (Bila Ada)
  3. Kartu Berobat Pasien Puskesmas Nguter

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan reidentifikasi nama dan tanggal lahir pasien
  3. Pasien melakukan pengukuran berta badan dan tinggi badan
  4. Anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  5. Rujukan/konsultasi internal bila diperlukan
  6. Pemeriksaan laboratorium bila diperlukan
  7. Menetapkan diagnosa dan terapi
  8. Memberikan tindakan bila diperlukan
  9. Melakukan edukasi pada pasien
  10. Petugas mendokumentasikan hasil pelayanan kesehatan dalam rekam medis serta mengupload hasil pelayanan kesehatan di SIMPUS
  11. Pencatatan pada buku register KIA-MTBS

Pelayanan Non Tindakan (5 menit)

Pelayanan Tindakan (30 menit)

Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/ gratis

Bagi pasien umum/ non-JKN tarif sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo no 55 tahun 2020

Link: Peraturan Bupati Sukoharjo no 55 tahun 2020

Pemeriksaan anak / MTBS

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : 0271 593633
  4. SMS/WA: 085641402008/ 085800444650
  5. E-mail : sik.nguter@gmail.com
  6. Facebook : Puskesmas Kecamatan Nguter
  7. Instagram : pkmnguter
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA-MTBS"