Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP / KK)
  2. Kartu BPJS (Bila Ada)
  3. Kartu Berobat Pasien Puskesmas Nguter

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan reidentifikasi nama dan tanggal lahir pasien
  3. Anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  4. Pemeriksaan intra oral
  5. Rujukan/konsultasi internal (bila diperlukan)
  6. Pemeriksaan laboratorium (bila diperlukan)
  7. Menetapkan diagnosa dan terapi
  8. Memberikan tindakan (bila diperlukan)
  9. Rujukan eksternal (bila diperlukan)
  10. Melakukan edukasi pada pasien
  11. Petugas mendokumentasikan hasil pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam rekam medis serta mengupload hasil pelayanan kesehatan gigi dan mulut di SIMPUS
  12. Pencatatan pada buku register unit gigi dan mulut.

Pelayanan Non-Tindakan (Maksimal 5 menit)

Pelayanan Tindakan (Maksimal 15 menit)

Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/ gratis

Bagi pasien umum/ non-JKN tarif sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo no 55 tahun 2020

Link: Peraturan Bupati Sukoharjo no 55 tahun 2020

 

Pemeriksaan Gigi, Tindakan Gigi, Perawatan Gigi, Pengobatan Gigi, Peresepan obat, Surat Rujukan, Medical Record

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : 0271 593633
  4. SMS/WA: 085641402008/ 085800444650
  5. E-mail : sik.nguter@gmail.com
  6. Facebook : Puskesmas Kecamatan Nguter
  7. Instagram : pkmnguter
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"