Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP / KK)
  2. Kartu BPJS (bila ada)
  3. Kartu Berobat Pasien Puskesmas Nguter

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan reidentifikasi nama dan tanggal lahir pasien
  3. Anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  4. Rujukan/konsultasi internal bila diperlukan
  5. Pemeriksaan laboratorium bila diperlukan
  6. Menetapkan diagnosa dan terapi
  7. Memberikan tindakan bila diperlukan
  8. Melakukan edukasi pada pasien
  9. Petugas mendokumentasikan hasil pelayanan kesehatan dalam rekam medis serta mengupload hasil pelayanan kesehatan di SIMPUS
  10. Pencatatan pada buku register rawat jalan

Pelayanan Non-Tindakan (Maksimal 10 menit)

Pelayanan Tindakan (Maksimal 30 menit)

Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/ gratis

Bagi pasien umum/ non-JKN tarif sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo no 55 tahun 2020

Link : Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020

 

1. Pelayanan Medis, tindakan, penyuluhan (KIE) 2. Resep 3. Surat rujukan ke Rumah Sakit 4. Surat Keterangan Istirahat 5. Surat Pengantar untuk Pemeriksaan Penunjang

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : 0271 593633
  4. SMS/WA: 085641402008/ 085800444650
  5. E-mail : sik.nguter@gmail.com
  6. Facebook : Puskesmas Kecamatan Nguter
  7. Instagram : pkmnguter
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"