Pelayanan Non-Tindakan (Maksimal 10 menit)
Pelayanan Tindakan (Maksimal 30 menit)
Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/ gratis
Bagi pasien umum/ non-JKN tarif sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo no 55 tahun 2020
Link : Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020
1. Pelayanan Medis, tindakan, penyuluhan (KIE) 2. Resep 3. Surat rujukan ke Rumah Sakit 4. Surat Keterangan Istirahat 5. Surat Pengantar untuk Pemeriksaan Penunjang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store