Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP / KK)
  2. Kartu BPJS (Bila Ada)
  3. Kartu Berobat Pasien Puskesmas Nguter

  1. Pasien mengambil nomor urut pendaftaran
  2. Pasien dipanggil di pendaftaran sesuai nomor urut yang telah diambil
  3. Pasien memberikan Kartu BPJS dan Kartu Berobat Pasien di pendaftaran untuk dicarikan lembar Rekam Medis pasien
  4. Pasien dipersilahkan menunggu panggilan dari unit pelayanan yang dituju

Pasien Lama & Baru (Maksimal 10 menit)

 

Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/ gratis

Bagi pasien umum/ non-JKN tarif sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo no 55 tahun 2020

Pendaftaran Pasien Baru, Pendaftaran Pasien Lama

  1. Front Office & Ruang Pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : 0271 593633
  4. SMS/WA: 085641402008/ 085800444650
  5. E-mail : sik.nguter@gmail.com
  6. Facebook : Puskesmas Kecamatan Nguter
  7. Instagram : pkmnguter
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"