Penguna layanan mengajukan surat permohonan kepada pelaksana layanan, kemudian pelaksana layanan melakukan proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Jika permohonan belum setujui, maka berkas diserahkan kepada pemohon agar diperbaiki untuk selanjutnya diajukan kembali. Akan tetapi bila permohonan disetujui, proses berlanjut hingga penerbitan Surat Rekomendasi Pemasangan Penrangan Jalan Umum.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Pemasangan Penerangan Jalan Umu
1. Melalui Kotak Pengaduan dan/atau Pejabat Pengelola Pengaduan dengan cara tertulis maupun kontak langsung :
a. No. Kontak : HP/WA : 0812-5733-540 (Sekretaris Dinas)
b. No. Kontak : HP/WA : 0852-4561-1428 (Kasubbag TU, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum).
c. No. Kontak : HP/WA : 0897-9971-088 (Kabid Perhubungan Darat dan Udara)
d. No. Kontak : HP/WA : 0811-5627-273 (Kabid Perhubungan Laut dan Sungai).
e. No. Kontak : HP/WA : 0811-563-777 (Kabid Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum).
2. Melalui Media Sosial (Fb, Instagram).
3. Melalui E-mail : perhubungankuburaya@yahoo.com
4. Melalui Website : dishub.kuburayakab.go.id
5. Melalui SP4N Lapor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store