Waktu penyelesaian tergantung proses persidangan, namun PA Lubuk Pakam menargetkan agar penyelesaian perkara tidak lebih dari 30 hari sejak perkara didaftarkan
Cara Menghitung Biaya Panjar Perkara Itsbat Nikah / Pengesahan Nikah
- Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000,-
- Biaya Proses sebesar Rp. 50.000,-
- Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000,-
- Materai sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya Panggilan Sidang (2 x Panggilan Pihak)
- Biaya Panggilan Pihak disesuaikan dengan SK Radius Panggilan
Salinan Penetapan
PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Prosedur Pengaduan Masyarakat di Mahakamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya berdasarkan PERMA Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penganganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan
- Terintegrasi, yaitu bahwa semua Pengaduan yang diterima oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, harus dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi Badan Pengawasan baik oleh Pelapor secara mandiri maupun secara elektronik atau oleh petugas meja Pengaduan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
- Objektivitas, yaitu bahwa penanganan Pengaduan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan tidak dipengaruhi pertimbangan berdasarkan kepentingan.
- Efektif, efisien dan ekonomis, yaitu agar penanganan Pengaduan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dilakukan secara tepat sasaran, hemat dari segi sumber daya, tenaga, biaya dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Transparansi, yaitu bahwa pihak yang berkepentingan dapat mengetahui tahapan dari proses penanganan Pengaduan; dan tindak lanjutnya.
- Akuntabilitas, yaitu bahwa proses penanganan Pengaduan dan tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
- Kerahasiaan, adalah sikap kehati-hatian dalam penanganan Pengaduan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor dan kerahasiaan materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti atau tidaknya suatu Pengaduan sebagai upaya perlindungan terhadap Pelapor
- Adil adalah bahwa dalam penanganan Pengaduan, baik Pelapor, Terlapor, pihak terkait maupun Saksi, mendapatkan perlakuan yang sama.
- Non diskriminatif adalah dalam penanganan Pengaduan tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, agama, ras dan golongan.
- Independensi yaitu bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.
- Netralitas yaitu setiap penanganan Pengaduan dilaksanakan dengan tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan siapapun dan apapun.
- Kepastian hukum yaitu dalam setiap penanganan Pengaduan mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Profesionalitas yaitu bahwa aparat pengawasan melaksanakan tugasnya dengan mengutamakan keahlian.
- Proporsionalitas yaitu bahwa dalam penanganan Pengaduan diutamakan keseimbangan kepentingan pihak-pihak dalam penanganan Pengaduan.
- Menjunjung tinggi independensi peradilan yaitu bahwa dalam proses penanganan Pengaduan sedapat mungkin tetap menjaga independensi peradilan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
4.Pengaduan Secara Online
Pepetugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan
5.Pengaduan secara tertulis
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
6.Pengaduan secara elektornik
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
7.Hak-hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan
Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store