Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) Jabatan Fungsional

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 5/BKPSDM/2024

  1. Perangkat Daerah dapat mengusulkan penunjukkan PNS yang memangku jabatan fungsional sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) dengan kriteria sebagai berikut: Jabatan kepala sekolah;
  2. Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) jabatan kepala sekolah yang kosong diisi oleh kepala sekolah satuan pendidikan lainnya;
  3. Jabatan kepala puskesmas;
  4. Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) jabatan kepala puskesmas yang kosong dapat diisi oleh kepala puskesmas satuan kerja lainnya atau oleh pejabat fungsional bidang kesehatan pada satuan kerjanya;
  5. Adapun mekanismenya sebagai berikut: Usul penunjukkan PNS yang memangku jabatan fungsional sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) dari Kepala Perangkat Daerah kepada PPK melalui BKPSDM;
  6. Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional;
  7. Keputusan Bupati tentang Kenaikan Jabatan Fungsional terakhir;
  8. Keputusan Bupati tentang Pangkat terakhir;
  9. P2KP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Keputusan Pensiun/ Pemberhentian Penugasan PNS yang Memangku Jabatan Fungsional sebagai Kepala Sekolah/ Kepala Puskesmas yang akan diPlt.-kan;
  11. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bupati;
  12. Naskah persyaratan diunggah dalam laman simpelbkpsdm.bandungkab.go.id;
  13. Naskah persyaratan yang diunggah adalah naskah asli atau fotokopi berlegalisir Pejabat yang Berwenang;

  1. Pemohon menggunggah dokumen kepegawaian secara digital melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian masingmasing Perangkat Daerah mengajukan usulan produk pelayanan melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  3. Menunggu waktu penyelesaian produk pelayanan
  4. Memperoleh informasi bahwa produk sudah dapat diambil
  5. Mengambil produk pelayanan di ruang pelayanan BKPSDM

Proses BKPSDM

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) Jabatan Fungsional

1. Datang langsung ke Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Bandung pada jam kerja, dengan alamat Kompleks
Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang
Km. 17; atau
2. Surat yang dikirim melalui:
a) Pos/ jasa pengiriman ke alamat Kompleks
Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya
Soreang Km. 17 kode pos 40911;
b) Faksimil ke (022) 5892244; atau
c) Surat elektronik/ email ke
bkpsdm@bandungkab.go.id atau
bangrierkab.bandung@gmail.com.
3. Website LAPOR : www.lapor.go.id
4. Website : bkpsdm.bandungkab.go.id
5. Facebook : fb.com/bkpsdmkabbandung
6. Instagram : @bkpsdmkabbandung
7. WhatsApp : 08119366789

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) Jabatan Fungsional"